KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah
mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Menurut saya keputusan yang diambil oleh MKD DKI
Jakarta sudah tepat, dapat dibenarkan dan sangat beralasan dalam memberhentikan
secara permanen atau tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokad. Todung
Mulya Lubis diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan
konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi
dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Pelanggaran yang
dilakukan oleh Todung Mulya Lubisitu yaitu ketika Majelis Dewan Kehormatan
Peradi dalam pokok perkaranya mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan
kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)
untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim diantaranya perusahaan Sugar
Group Company. Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company
berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa
hukum keluarga Salim. Disinilah konflik kepentingan terjadi.
2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya
Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat
dibenarkan ?
Pernyataan dan reaksi yang dinyatakan oleh Todung
Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan MKD Peradi adalah sangat
tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan sama sekali karena Todung berkata bahwa
“Ini kezaliman, kesewenang – wenangan yang melampaui batas. Buat saya, itu
sesuatu yang melampui batas karena kalau tuduhannya benturan kepentingan, sama
sekali tidak ada benturan kepentingan” , menurut saya pernyatan Todung tersebut
tidak benar karena jelas – jelas saat itu memang tugas Todung di Tim
Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) sudah selesai sejak
tahun 2002. MKD menilai ada benturan kepentingan saat Todung menjadi kuasa
hukum SGC dan anggota TBH KKSK dan juga dalam pesidangan Todung menggunakan
hasil legal audit TBH KKSK.
3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan
Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat ?
Saya tidak setuju atas pernyataan Todung yang
merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat, karena sudah jelas dari
hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal
4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan
ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company
di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
II. Jelaskan pendapat anda apakah kejadian –
kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau tidak!
a. Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa,
beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa
dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena KAP
bertugas dalam mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat,
independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.
b. Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan
nama berukuran 5 x 5m.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik,
karena itu adalah salah satu sarana pemberitahu dan memperkenalkan kegunaan
jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
c. Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka
ulangtahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public
Accounting Firms During 50 years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang
berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di
sebuah hotel bintang 5.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik, karena
kegiatan itu juga bisa menjadi media dalam memperkenalkan secara lebih mendalam
lagi mengenai jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP tentunya secara
independent, akurat dan dapat dipercaya kepada perusahaan – perusahaan (klien)
yang tentunya akan memberikan dampak yang baik pula nantinya bagi kegiatan
operasional perusahaan itu sendiri.
d. Dalam rangka memperoleh klien, sebuah
KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu
pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak
bank.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena
usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang tidak professional
(tidak independent) karena memberikan komisi 25% per klien kepada pihak Bank
karena sudah membantu auditor dalam memperoleh klien itu sama saja dapat
dikatakan sebagai suapan.
e. Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan
agen pemasaran atas dasar commission free. Selain itu melakukan door to door
activities yaitu memasukan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor
di jalan Sudirman & Thamrin.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena
tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien – kliennya menggunakan cara yang
tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu melalui commission
fee maupun door to door activities yang justru nantinya akan
berdampak dengan ketidakpercayaan lagi bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan
jasa KAP itu sendiri.
f. KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku
2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik,
karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1
tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya
memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut
mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1 tahun).
g. Partner KAP membeli kendaraan di sebuah
showroom yang menjadi kliennya & memperoleh diskon 30%.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena
bisa saja diskon 30% itu dianggap oleh kliennya sebagai binus untuk pihak KAP
sehingga dapat mempengaruhi sikap ke independenan dari auditor tersebut.
Jawaban lainnya
Pertanyaan
1.
Apakan menurut Anda MKD DKI
Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Menurut
saya, keputusan MKD Peradi DKI Jakarta terhadap Todung Mulya Lubis sudah tepat
dan adil. MKD DKI Jakarta harus bersikap tegas terhadap segala permasalahan
hukum yang terjadi di Indonesia agar para penerus selanjutnya tidak berani
melakukan hal konyol yang melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. Sudah tahu
hasil legal audit terhadap kekayaan Salim Group terjadi pelanggaran, tetapi
beliau berkelit bahwa hasil legal audit tersebut tidak terjadi pelanggaran
serta pendapat hukum terhadap kasus tersebut dapat berubah sewaktu – waktu.
Pernyataan seperti itu sunggu tidak masuk akal. Sejak kapan pendapat hukum
bersifat dinamis. Jika hukum bersifat dinamis, maka keadilan tidak akan bisa
ditegakkan.
2.
Apakah menurut Anda reaksi
Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah
wajar dan dapat dibenarkan?
Menurut
saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa wajar, akan tetapi tidak dapat
dibenarkan jika kita melihat kesalahan fatal yang telah beliau perbuat. Setiap
individu jika mengalami suatu kejadian apalagi samapi diberhentikan secara
permanen hal pertama yang akan dirasakan adalah terkejut dan kecewa. Hal
seperti inilah menuntut seseorang untuk introspeksi diri mengapa kejadian
seperti ini menimpa dirinya dan menyadarinya. Menyadari bahwa dirinya telah
melakukan kesalahan fatal karena melanggar Kode Etik Advokat Indonesia yang
telah beliau terima dan jika terjadi kesalahan beliau harus menerima
konsekuensi dengan ikhlas. Oleh karena itu, sebelum bertindak pikirkanlah apa
yang akan terjadi jika tindakan tersebut kita lakukan.
3.
Bagaimana pendapat Anda atas
pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar Kode Etik Advokat?
Bagaimana
bisa disebut tindakan beliau tidak melanggar Kode Etik Advokat. Sudah
terpampang jelas bahwa tindakan yang telah beliau lakukan jelas melanggar Kode
Etik Advokat Indonesia (
KEAI ) Pasal 3 huruf a, b dan c serta Pasal 4 huruf g dan j. Selain itu, Todung
mulya Lubis jelas tidak melaksanakan KEAI Pasal 3 huruf g.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar