Rabu, 08 April 2015

KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN (etika bisnis)

KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN 
1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Menurut saya keputusan yang diambil oleh MKD DKI Jakarta sudah tepat, dapat dibenarkan dan sangat beralasan dalam memberhentikan secara permanen atau tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokad.  Todung Mulya Lubis diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Todung Mulya Lubisitu yaitu ketika Majelis Dewan Kehormatan Peradi dalam pokok perkaranya mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim diantaranya perusahaan Sugar Group Company. Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim. Disinilah konflik kepentingan terjadi.
2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Pernyataan dan reaksi yang dinyatakan oleh Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan MKD Peradi adalah sangat tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan sama sekali karena Todung berkata bahwa “Ini kezaliman, kesewenang – wenangan yang melampaui batas. Buat saya, itu sesuatu yang melampui batas karena kalau tuduhannya benturan kepentingan, sama sekali tidak ada benturan kepentingan” , menurut saya pernyatan Todung tersebut tidak benar karena jelas – jelas saat itu memang tugas Todung di  Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) sudah selesai sejak tahun 2002. MKD menilai ada benturan kepentingan saat Todung menjadi kuasa hukum SGC dan anggota TBH KKSK dan juga dalam pesidangan Todung menggunakan hasil legal audit TBH KKSK.
3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat ?
Saya tidak setuju atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat, karena sudah jelas dari hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
II. Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau tidak!
a. Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena KAP bertugas dalam mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.
b. Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5m.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik, karena itu adalah salah satu sarana pemberitahu dan memperkenalkan kegunaan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
c. Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulangtahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik, karena kegiatan itu juga bisa menjadi media dalam memperkenalkan secara lebih mendalam lagi mengenai jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP tentunya secara independent, akurat dan dapat dipercaya kepada perusahaan – perusahaan (klien) yang tentunya akan memberikan dampak yang baik pula nantinya bagi kegiatan operasional perusahaan itu sendiri.
d. Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP  mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang tidak professional (tidak independent) karena memberikan komisi 25% per klien kepada pihak Bank karena sudah membantu auditor dalam memperoleh klien itu sama saja dapat dikatakan sebagai suapan.
e. Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission free. Selain itu melakukan door to door activities yaitu memasukan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman & Thamrin.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien – kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu melalui commission fee maupun door to door activities yang justru nantinya akan berdampak dengan ketidakpercayaan lagi bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan jasa KAP itu sendiri.
f. KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik, karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1 tahun).
g. Partner KAP membeli kendaraan di sebuah showroom yang menjadi kliennya & memperoleh diskon 30%.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena bisa saja diskon 30% itu dianggap oleh kliennya sebagai binus untuk pihak KAP sehingga dapat mempengaruhi sikap ke independenan dari auditor tersebut.

Jawaban lainnya
Pertanyaan
1.    Apakan menurut Anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
            Menurut saya, keputusan MKD Peradi DKI Jakarta terhadap Todung Mulya Lubis sudah tepat dan adil. MKD DKI Jakarta harus bersikap tegas terhadap segala permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia agar para penerus selanjutnya tidak berani melakukan hal konyol yang melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. Sudah tahu hasil legal audit terhadap kekayaan Salim Group terjadi pelanggaran, tetapi beliau berkelit bahwa hasil legal audit tersebut tidak terjadi pelanggaran serta pendapat hukum terhadap kasus tersebut dapat berubah sewaktu – waktu. Pernyataan seperti itu sunggu tidak masuk akal. Sejak kapan pendapat hukum bersifat dinamis. Jika hukum bersifat dinamis, maka keadilan tidak akan bisa ditegakkan.

2.    Apakah menurut Anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
       Menurut saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa wajar, akan tetapi tidak dapat dibenarkan jika kita melihat kesalahan fatal yang telah beliau perbuat. Setiap individu jika mengalami suatu kejadian apalagi samapi diberhentikan secara permanen hal pertama yang akan dirasakan adalah terkejut dan kecewa. Hal seperti inilah menuntut seseorang untuk introspeksi diri mengapa kejadian seperti ini menimpa dirinya dan menyadarinya. Menyadari bahwa dirinya telah melakukan kesalahan fatal karena melanggar Kode Etik Advokat Indonesia yang telah beliau terima dan jika terjadi kesalahan beliau harus menerima konsekuensi dengan ikhlas. Oleh karena itu, sebelum bertindak pikirkanlah apa yang akan terjadi jika tindakan tersebut kita lakukan.

3.    Bagaimana pendapat Anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar Kode Etik Advokat?
            Bagaimana bisa disebut tindakan beliau tidak melanggar Kode Etik Advokat. Sudah terpampang jelas bahwa tindakan yang telah beliau lakukan jelas melanggar Kode Etik Advokat Indonesia          ( KEAI ) Pasal 3 huruf a, b dan c serta Pasal 4 huruf g dan j. Selain itu, Todung mulya Lubis jelas tidak melaksanakan KEAI Pasal 3 huruf g.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar