Rabu, 08 April 2015

KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN (etika bisnis)

KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN 
1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Menurut saya keputusan yang diambil oleh MKD DKI Jakarta sudah tepat, dapat dibenarkan dan sangat beralasan dalam memberhentikan secara permanen atau tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokad.  Todung Mulya Lubis diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Todung Mulya Lubisitu yaitu ketika Majelis Dewan Kehormatan Peradi dalam pokok perkaranya mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim diantaranya perusahaan Sugar Group Company. Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim. Disinilah konflik kepentingan terjadi.
2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Pernyataan dan reaksi yang dinyatakan oleh Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan MKD Peradi adalah sangat tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan sama sekali karena Todung berkata bahwa “Ini kezaliman, kesewenang – wenangan yang melampaui batas. Buat saya, itu sesuatu yang melampui batas karena kalau tuduhannya benturan kepentingan, sama sekali tidak ada benturan kepentingan” , menurut saya pernyatan Todung tersebut tidak benar karena jelas – jelas saat itu memang tugas Todung di  Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) sudah selesai sejak tahun 2002. MKD menilai ada benturan kepentingan saat Todung menjadi kuasa hukum SGC dan anggota TBH KKSK dan juga dalam pesidangan Todung menggunakan hasil legal audit TBH KKSK.
3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat ?
Saya tidak setuju atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat, karena sudah jelas dari hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
II. Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau tidak!
a. Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena KAP bertugas dalam mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.
b. Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5m.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik, karena itu adalah salah satu sarana pemberitahu dan memperkenalkan kegunaan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
c. Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulangtahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik, karena kegiatan itu juga bisa menjadi media dalam memperkenalkan secara lebih mendalam lagi mengenai jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP tentunya secara independent, akurat dan dapat dipercaya kepada perusahaan – perusahaan (klien) yang tentunya akan memberikan dampak yang baik pula nantinya bagi kegiatan operasional perusahaan itu sendiri.
d. Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP  mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang tidak professional (tidak independent) karena memberikan komisi 25% per klien kepada pihak Bank karena sudah membantu auditor dalam memperoleh klien itu sama saja dapat dikatakan sebagai suapan.
e. Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission free. Selain itu melakukan door to door activities yaitu memasukan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman & Thamrin.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien – kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu melalui commission fee maupun door to door activities yang justru nantinya akan berdampak dengan ketidakpercayaan lagi bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan jasa KAP itu sendiri.
f. KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik, karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1 tahun).
g. Partner KAP membeli kendaraan di sebuah showroom yang menjadi kliennya & memperoleh diskon 30%.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena bisa saja diskon 30% itu dianggap oleh kliennya sebagai binus untuk pihak KAP sehingga dapat mempengaruhi sikap ke independenan dari auditor tersebut.

Jawaban lainnya
Pertanyaan
1.    Apakan menurut Anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
            Menurut saya, keputusan MKD Peradi DKI Jakarta terhadap Todung Mulya Lubis sudah tepat dan adil. MKD DKI Jakarta harus bersikap tegas terhadap segala permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia agar para penerus selanjutnya tidak berani melakukan hal konyol yang melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. Sudah tahu hasil legal audit terhadap kekayaan Salim Group terjadi pelanggaran, tetapi beliau berkelit bahwa hasil legal audit tersebut tidak terjadi pelanggaran serta pendapat hukum terhadap kasus tersebut dapat berubah sewaktu – waktu. Pernyataan seperti itu sunggu tidak masuk akal. Sejak kapan pendapat hukum bersifat dinamis. Jika hukum bersifat dinamis, maka keadilan tidak akan bisa ditegakkan.

2.    Apakah menurut Anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
       Menurut saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa wajar, akan tetapi tidak dapat dibenarkan jika kita melihat kesalahan fatal yang telah beliau perbuat. Setiap individu jika mengalami suatu kejadian apalagi samapi diberhentikan secara permanen hal pertama yang akan dirasakan adalah terkejut dan kecewa. Hal seperti inilah menuntut seseorang untuk introspeksi diri mengapa kejadian seperti ini menimpa dirinya dan menyadarinya. Menyadari bahwa dirinya telah melakukan kesalahan fatal karena melanggar Kode Etik Advokat Indonesia yang telah beliau terima dan jika terjadi kesalahan beliau harus menerima konsekuensi dengan ikhlas. Oleh karena itu, sebelum bertindak pikirkanlah apa yang akan terjadi jika tindakan tersebut kita lakukan.

3.    Bagaimana pendapat Anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar Kode Etik Advokat?
            Bagaimana bisa disebut tindakan beliau tidak melanggar Kode Etik Advokat. Sudah terpampang jelas bahwa tindakan yang telah beliau lakukan jelas melanggar Kode Etik Advokat Indonesia          ( KEAI ) Pasal 3 huruf a, b dan c serta Pasal 4 huruf g dan j. Selain itu, Todung mulya Lubis jelas tidak melaksanakan KEAI Pasal 3 huruf g.


Makalah Akuntansi Sektor Publik

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Sebagaimana kita ketahui bahwa sektor publik sebagai suatu entitas yang aktivitasnya berhubungkan dengan usaha untuk menghasikan barang dan pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan dan hak publik.
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan berbagai pelayanan publik ( Public Services) yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya.
Pemberian pelayanan publik pada dasarnya dibiayai melalui 2 sumber, yaitu :
1.      Pajak, jika pelayanan publik dibiayai dengan pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa mempedulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau tidak. Hal tersebut dikarenakan pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang tidak memiliki jasa timbal balik (kontraprestasi) individual yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak.
2.      Pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik, jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik tersebut, sedangkan yang tidak menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.  
Dalam penentuan harga pelayanan publik pemerintah memiliki andil yang sanyat besar. Dengan adanya keterlibatan pemerintah akan meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya maupun keadilan dalam distribusi pendapatan.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujudkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).
Tidak semua prestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu oleh yang membelinya, sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang dan jasa, contoh : makanan, listrik, telepon, dsb.
Barang publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama, contoh : pertahanan nasional, pengendalian penyakit, jasa polisi, dsb.
Campuran barang privat dengan barang publik adalah campuran barang antara barang privat dan publik yang meskipun dikonsumsi secara individual, seringkali masyarakat umum (publik) juga membutuhkan barang atau jasa tersebut.Contoh: pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi publik, dan air bersih.

1.2.RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1.      Jelaskan mengenai pembebanan tarif pelayanan publik yang ada dalam pelayanan publik yang dapat dijual?
2.      Apa saja yang menjadi argumen terhadap pembebanan tarif pelayanan?
3.      Bagaimana  prinsip dan praktek pembebanan?
4.      Apa saja kegunaan pembebanan dalam praktek?
5.      Apa saja yang menjadi kesulitan dalam penetapan harga pelayanan?
6.      Apa yang menjadi permasalahan marginal cost pricing?
7.      Sebutkan kompleksitas strategi harga?
8.      Hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam taksiran biaya?

1.3. TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.    Dapat memahami pembebanan tarif pelayanan publik yang ada dalam pelayanan publik yang dapat dijual
2.    Dapat mengetahui argumen terhadap pembebanan tarif pelayanan
3.    Agar dapat mengetahui prinsip dan praktek pembebanan
4.    Agar lebih memehami kegunaan pembebanan dalam praktek
5.    Dapat mengetahui kesulitan-kesulitan dalam penentuan harga pelayanan public
6.    Dapat menngetahui permasalahan marginal cost pricing
7.    Dapat memgetahui kompleksitas strategi harga
8.    Agar dapat mengetahui apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam taksiran biaya
.




BAB II
KAJIAN TEORI
            Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). pemberian pelayanan publik dibiayai melalui dua sumber yaitu:
1.      pajak
jika pelayanan publik dibiayai dengan pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa mempedulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa public tersebut atau tidak.
2.      pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for service).
jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan tersebut, sedangkan yang tidak menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.

A.    PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Tarif pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena beberapa alasan, yaitu :
a.      Adanya barang privat dan publik
Terdapat tiga jenis barag yang menjadi kebutuhan masyarakat, yaitu :
·         Barang privat
Barang privat adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa tersebut hanya dinikmati secara individual oleh pembelinya, sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.Contoh: makanan, listrik, telepon.
·         Barang publik
Barang publik adalah barag-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang dan jasa tersebut dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama. Contoh: pertahanan nasional, pengendalian penyakit, jasa polisi.
·         Campuran antara barang privat dan publik
Campuran barang privat dengan barang publik adalah campuran barang antara barang privat dan publik yang meskipun dikonsumsi secara individual, seringkali masyarakat umum (publik) juga membutuhkan barang atau jasa tersebut.Contoh: pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi publik, dan air bersih.
Kesulitan dalam membedakan barang publik dengan barang privat :
~        Batasan antara barang publik dan barang privat sulit untuk ditentukan
~        Terdapat barang atau jasa yang merupakan barang dan jasa publik, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dihindari keterlibatan beberapa elemen pembebanan langsung.
~         Terdapat Kecenderungan membebankan tarif pelayanan daripada membebankan pada pajak

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan pelayanan publik adalah:
1.      Identifikasi barang/jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat (apakah barang publik atau privat),
2.      Siapa yang lebih berkompeten (lebih efisien) untuk menyediakan kebutuhan publik tersebut (pemerintah atau swasta)
3.      Dapatkah penyediaan pelayanan public tertentu diserahkan kepada sector swasta atau sektor ketiga
4.      Pelayanan publik apa saja yang tidak harus dilakukan oleh pemerintah namun dapat ditangani oleh swasta.
Pola hubungan tersebut tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:


Pelayanan publik

Nonpemerintahan:
Swasta, Voluntary, LSM,
Gabungan (kontrak dan kerjasama)
Unit Bisnis Pemerintah (BUMN/BUMD)

Pemerintah
Unit-unit  pelayanana pemerintah
Gambar 7
Hubungan sektor publik, sektor swasta, dan sektor ketiga

b.      Efisiensi ekonomi
Mekanisme harga memiliki peran penting dalam mengalokasikan sumber daya melalui :
~        Pendistribusian permintaan
~        Pemberian insentif untuk menghindari pemborosan
~         Pemberian insentif pada suplier berkaitan dengan skala produksi
~        Penyediaan sumber daya pada suplier untuk mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa

Tanpa adanya suatu mekanisme harga, permintaan dan penawaran tidak mungkin menuju titik keseimbangan sehingga alokasi sumber daya tidak efisien. Seperti penyediaan air, obat-obatan dan sebagainya.

c.       Prinsip keuntungan
Pembebanan biaya hanya dikenakan terhadap mereka yang menggunakan dan  diuntungkan dengan pelayanan publik. Pembebanan tarif pelayanan  publik pada dasarnya juga menguntungkan pemerintah karena dapat digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah. Pemerintah tidak boleh melakukan maksimalisasi keuntungan.

B.     ARGUMEN TERHADAP PEMBEBANAN TARIF PELAYANAN

Dasar pembebanan tarif pelayanan
Dalam praktik, pembebanan langsung (direct charging) biasanya ditentukan karena alas an sebagai berikut:
a.       Suatu jasa, baik merupakan barang publik maupun barang privat, mungkin tidak dapat dapat diberikan kepada setiap orang, sehingga tidak adil bila biayanya dibebankan kepada semua masyarakat melalui pajak, sementara mereka tidak menikmati jasa tersebut.
b.      Suatu pelayanan mungkin membutuhkan sumber daya yang mahal atau langka sehingga konsumsi publik harus disiplinkan (hemat)
c.       terdapat variasi dalam konsumsi individual yang lebih berhubungan dengan pilihan daripada kebutuhan
d.      suatu jasa mungkin digunakan untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk memenuhi kebutuhan domestic secara individual maupun industrial
e.       pembebanan dapat digunakan untuk mengetahui arah dan skala permintaan publik atas suatu jasa apabila jenis dan standar pelayanannya tidak dapat ditentukan secara tegas.
Adanya eksternalitas, merit good dan persyaratan legal
Terdapat kesulitan administrasi dalam menghitung biaya pelayanan
Penetapan tarif pelayanan mensyaratkan adanya sistem pencatatan dan pengukuran yang handal (seperti:tarif jalan tol, meteran untuk air). Hal tersebut dapat meningkatkan biaya penyediaan pelayanan. Akan tetapi keterukuran membuat penafsiran tarif pelayanan lebih mudah dibandingkan dengan perhitungan pajak (seperti: menghitung besarnya biaya untuk air dan listrik lebih mudah dibandingakan dengan menghitung pajak penghasilan).

Yang  miskin tidak mampu untuk membayar
Kesenjangan ekonomi dan pendapatan yang lebar menyebabkan orang miskin tidak mampu membayar pelayanan dasar yang mestinya mereka dapatkan, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, transportasi umum dan bahkan makanan sehat.
Penyediaan pelayanan gratis atau subsidi mungkin sia-sia dan kurang efektif. Apakah subsidi menjamin dinikmati bagi yang miskin? Mungkin saja subsidi menguntungkan yang kaya jika dikorupsi oleh birokrasi. Atau justru yang miskin mensubsidi yang kaya. Bila kita peduli pada golongan miskin, pendekatan terbaik adalah melalui distribusi pendapatan (lumpsum transfer), tetapi hal ini sulit dilakukan di Negara berkembang.

Adanya Eksternalitas,  Merit Good,  Dan Persyaratan Legal.
eksternalitas positif (spilover effects) misalnya tarif pelayanan yang terlalu tinggi membuat masyarakat tidak terdorong untuk menggunakannya. Demikian juga barang yang dianggap sebagai merid good mungkin lebih baik diberikan secara gratis atau tanpa beban biaya, seperti pendididkan. Selain itu terdapat peraturan perundang – undangan yang mensyaratkan pemerintah untuk menyediakan pelayanan tertentu seperti pendidikan dasar 9 tahaun, sehingga kebutuhsan barabg tersebut biasanya dianggap bebas dari beban masyarakat dan tidak perlu ditarik tarif pelayanan.
Terdapat cara alternatif untuk alokasi sumber daya selain dengan pembebanan harga pelayanan, misalnya melalui pembagian kupon (cards) dan vouchers. Meskipun metode kupon tersebut menjamin kaum miskin mendapat kesempatan yang sama, akan tetapi sistem kupon tersebut tidak dapat memenuhi fungsi sistem harga dan mudah untuk disalahgunakan.

C.    PRINSIP DAN PRAKTEK PEMBEBANAN
Prinsip dan praktek pembebanan sebagian barang dan jasa yang disediakan pemerintah lebih sesuai dibiayai dengan pembebanan tarif. Semakin dekat suatu pelayanan terkait dengan barang privat, semakin sesuai barang tersebut dikenai tarif. namun batasan identifikasi barang privat dan publik kadang sulit dan harus dilakukan dengan dasar tiap pelayanan. Dalam praktiknya, pelayanan yang gratis secara nominal seringkali sulit dijumpai. Pelayanan gratis menyebabkan insentif rendah, sehingga terkadang kualitas pelayanan menjadi sangat rendah. Misalnya pemberian pelayanan kesehatan gratis biasanya kualitasnya kurang memuaskan.
Devas (dalam Mardiasmo, 2002: 114) menyatakan bahwa Meskipun demikian, dalam perakteknya permasalahan administrasi dan pertimbangan sosial dan politik memiliki prioritas yang lebih besar dibanding pertimbangan efisiensi ekonomi. Namun perlu diwaspadai bahwa kesalahan dalam menetapkan tarif pelayanan publik merupakan penyebab utama defisit anggaran di negara berkembang devas


D.    KEGUNAAN PEMBEBANAN DALAM PRAKTEK
Praktik pembebanan pelayanan publik berbeda-beda tiap negara, antara jasa yang disediakan langsung oleh pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan milik negara, dan antar pemerintah pusat dan daerah. Charging for services merupakan salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah tertentu. Pemerintah memperoleh penerimaan dari beberapa sumber, antara lain :
1.   Pajak
2.   Pembebanan langsung pada masyarakat (Charging for services)
3.    Laba BUMN/BUMD
4.    Penjualan aset milik pemerintah
5.   Hutang
6.   Pembiayaan defisit anggaran (Mencetak Uang)
Data biaya kadang sulit diperoleh dan sulit diperbandingkan, terutama antara jasa yang disediakan langsung oleh pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan milik negara. Pada kasusu perusahaan negara, hanya net defisit atau surplus yang muncul dalam rekening pemerintah.

E.     PENETAPAN HARGA PELAYANAN
Jika pemerintah tidak membebankan biaya pelayanan kepada konsumennya, maka pemerintah harus memutuskan berapa beban yang pantas dan wajar atau dengan kata lain berapa harga pelayanan yang akan ditetapkan? Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (Charge) dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut (Full cost recovery). Akan tetapi untuk menghitung biaya total tersebut terdapat beberapa kesulitan, karena :
1.      Kita tidak tahu secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan. Oleh karena itu, kita perlu memperhitungkan semua biaya sehingga dapat mengindentifikasi biaya secara tepat untuk setiap jenis pelayanan. Amun tidak boleh terjadi pencampuradukan biaya untuk pelayanan yang berbeda atau harus ada prinsip different costs for different purposes. Biaya overhead harus dibebankan secara proporsional terhadap berbagai pelayanan. Selain itu juga harus diidentifikasi adanya biaya-biaya tersembunyi (hidden costs) dalam penyediaan pelayanan publik. Hidden costs juga terkait dengan biaya birokrasi ( costs of bureaucracy).

2.      Sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi.
Karena jumlah biaya untuk melayani sau orang dengan orang lain berbeda-beda, maka diperlukan pembedaan pembebanan tarif pelayanan, sebagai contoh diperlukan biaya tambahan untuk pengumpulan sampah dari lokasi rumah yang sulit dijangkau atau memiliki jarak yang jauh. Jika hal ini dilakukan maka akan terlihat tidak adil, meskipun untuk hal tertentu. Misalnya : bus kota, jarak jauh maupun dekat dikenai tarif sama. Namun yang jelas, pada prinsipnya pembebanan harus merefleksikan biaya total (full cost) untuk menyediakan pelayanan tersebut.
3.      Pembebanan tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Jika orang miskintidak mampu membayar suatu pelayanan yang sebenarnya vital, maka mereka harus disubsidi. Mungkin perlu dibuat diskriminasi harga atau diskriminasi produk untuk menghindari subsidi.
4.      Biaya apa saja yang harus diperhitungkan : apakah hanya biaya operasi langsung (currnt operation costs), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital costs). Aturan umumnya adalah bahwa kita harus memasukkan bukan saja biaya operasi dan pemeliharaan, akan tetapi juga biaya penggantian barang modal yang sudah usang (kadaluwarsa), dan biaya penambahan kapasitas. Prinsip tersebut disebut marginal costs pricing.
Ahli ekonomi umumnya menganjurkan untuk menggunakan marginal costs pricing, yaitu tarif yang dipungut seharusnya sama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan (costs of serving the marginal consumer). Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut. Marginal costs pricing mengacu pada harga pasar yang paling efisien (economically efficient price), karena pada tingkat harga tersebut (ceteris paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik dimana marginal costs sama dengan harga.
Penetapan harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing, setidaknya harus memperhitungkan :
1.      Operasi biaya variabel (variable operating cost)
2.      Semi variable overhead cost seperti biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk memberikan pelayanan.
3.      Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalan penyediaan pelayanan
4.      Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.
Akan tetapi, marginal cost pricing tidak memperhitungkan pure historic capital cost atau pure overhead cost, yang tidak terkait sama sekali dengan penggunaan jasa. Contoh kasus klasik dari historical cost adalah seperti jembatan penyebrangan. Marginal cost pricing menganjurkan tidak ada biaya yang ditarik atas jasa penyebrangan karena marginal cost yang ada nol. Memungut biaya penyebrangan sehingga menimbulkan kapasitas menganggur atas jembatan tersebut, ini akan mengurangi total economic benefit.
Sebaliknya, marginal cost untuk menyediakan rumah tidak sama dengan nol, karena sejak ditempati kapasitas ruang yang sudah digunakan, sehingga marginal cost-nya sama dengan biaya untuk menyediakan rumah pengganti dan biaya pemeliharaan.
Contoh : penyediaan air, marginal cost-nya misalnya :
a.       Tambahan air yang dikonsumsi
b.      Tambahan jarak yang diambil
c.        Pemasangan pipa besar untuk industri

F.      PERMASALAHAN MARGINAL COST PRICING
Penggunaan marginal cost pricing memiliki beberapa permasalahan, antara lain :
a.       Sulit untuk memperhitungkan secara tepat marginal cost untuk jasa tertentu, dalam praktik, kadang biaya rata-rata (average cost) digunakan sebagai pengganti walau hal ini menyimpang dari syarat ekonomis dan efisiensi. Juga terdapat masalah pengukuran dan pengumpulan data biaya yang membuat marginal cost sulit diimplementasikan.
b.      Apakah harga seharusnya didasarkan pada biaya marginal jangka pendek (short run MC) atau biaya marginal jangka panjang (long run marginal cost). Dalam kasus penyediaan air, akan timbul suatu titik ketika marginal consumer memerlukan pabrik baru. Tidak mungkin mengharapkan konsumen menanggung full cost sendirian.
c.       Marginal cost pricing bukan berarti full cost recovery. Historic capital cost tidak mungkin dipulihkan, demikian juga full operating cost. Ketika sumber daya yang terbatas, kegagalan untuk menutup biaya menimbulkan adanya penghematan yang dikorbankan (opportunity loss) dalam pemakaian alternative sumber daya tersebut. Kerugian tersebut harus diukur dengan efisiensi yang dikorbankan (efficiency loss) yang berasal dari penaikan harga di atas marginal cost.
d.       Konsep kewajaran digunakan untuk menunjukkan :
1.      Hanya mereka yang menerima manfaat yang membayar.
2.      Semua konsumen membayar sama tanpa memandang perbedaan biaya dalam menyediakan pelayanan tersebut.
e.        Ekternalitas konsumsi, seperti manfaat kesehatan umum dari air bersih untuk minum dan mandi dapat secara signifikan merubah “efisiensi harga” yang ditentukan oleh marginal cost.
f.       Pertimbangan ekuitas mensyaratkan yang kaya membayar lebih, paling tidak untuk jasa seperti air, dimana terdapat beberapa macam bentuk diskriminasi harga, (seperti tarif progesif) yang mungkin digunakan.

G.  KOMPLEKSITAS STRATEGI HARGA
1.      Two-part tariffs : banyak kepentingan public (seperti listrik) dipungut dengan two-part tariffs, yaitu fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan variable charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi.
2.      Peak-load tariffs : pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutuhkan tambahan kapasitas  yang disediakan, tarif tertinggi untuk periode puncak yang harus menggambarkan higher marginal cost (seperti telepon dan transportasi umum).
3.      Diskriminasi harga. Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga. Jika kelompok dengan pendapatan berbeda dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang berbeda, pelayanan yang diberikan kepada kelompok dengan pendapatan tinggi. Hal tersebut tergantung dari kemampuan mencegah orang kaya menggunakan pelayanan yang dimaksudkan untuk orang miskin.
4.      Full cost recovery. Harga pelayanan didasarkan pada biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan pelayanan. Penetapan harga berdasarkan biaya penuh atas pelayanan publik perlu mempertimbangkan keadilan (equity) dan kemampuan publik untuk membayar.
5.      Harga diatas marginal cost. Dalam beberapa kasus, sengaja ditetapkan harga diatas marginal cost, seperti tarif parker mobil, adanya beberapa biaya perijinan atau licence fee.



H.    TAKSIRAN BIAYA
Penentuan harga dengan teknik apapun yang digunakan pada dasarnya adalah mendasarkan pada usaha penaksiran biaya secara akurat. Hal ini melibatkan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a.       Opportunity cost untuk staf, perlengkapan, dll.
b.      Opportunity cost of capital
c.       Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak menunjukkan value to society (opportunity cost)
d.      Pooling, ketika biaya berbeda-beda antara setiap individu
e.       Cadangan inflasi
Pelayanan menyebabkan unit kerja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat mengestimasi marginal cost, sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat. Prinsip biaya memberikan dasar yang bermanfaat untuk penentuan harga di sektor publik. Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk penetapan harga di sektor publik. Digunakan MC pricing atau tidak, yang jelas harus ada kebijakan yang jelas mengenai harga pelayanan yang mampu menunjukkan biaya secara akurat dan mampu mengidentifikasi skala subsidi publik.








KASUS
Seperti dijelaskan dalam Principle of Marketing oleh Kotler,strategi-strategi penetapan harga berubah karena produk tersebut menjalani siklus hidupnya.Seperti halnya fenomena penerbangan indonesia,khususnya penerbangan Citylink yang sedang hangat di bicarakan saat ini. Strategi penetapan harga produk baru yang dijalankan oleh penerbangan citylink adalah Penentuan harga mengambil sebagian pasar (market-skimming pricing). Hal ini terlihat dari penetapan harga tiket pesawat Citylink yang ditawarkan terlalu tinggi bagi sebagian kalangan.mungkin Citylink menargetkan pasar sasarannya adalah kalangan atas yang benar-benar membutuhkan jasa penerbangan ini.Bisa juga harga yang tinggu ini karena citylink menginginkan pasar sendiri yang tidak mudah di masuki pesaing dan menciptakan imej yang baik.Tetapi pihak Citylink juga tidak boleh lengah dengan adanya reaksi-reaksi pembeli dan pesaing,ini yang membuat perusahaan menurunkan harga atau mungkin menaikkan harga. Dalam menetapkan harga Citylink juga tidak bisa seenaknya,banyak hukum federal,negara ,dan lokal yang sehat dalam penetapan harga.
ANALISA KASUS
Faktor internal yang mempengaruhi penetapan harga adalah mencakup tujuan pemasaran, strategi bauran pemasaran, biaya dan pertimbangan keorganisasian suatu perusahaan. Sebelum menetapkan harga, perusahaan harus memutuskan strategi produknya. Jika perusahaan itu telah memilih pasar sasaran dan melakukan positioning secara hati-hati maka strategi bauran pemasarannya termasuk harga akan mudah diimplementasikan. Contoh - contoh tujuan umum adalah kelangsungan hidup (survival), maksimalisasi laba sekarang, kepempinan pangsa pasardan kepemimpinan kualitas produk. Harga hanyalah salah satu dari peralatan bauran pemasaran yang digunakan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan-tujuan pemasarannya.Keputusan-keputusan harus di koordinasikan dgn keputusan-keputusan desain, produk, distibusi,dan promosi untuk membentuk program pemasaran yang konsisten dan efektif. Biaya menjadi lamdasan bagi haraga yang dapat perusahaan tetapkan atas produk-produknya. Perusahaan ingin menetapkan haraga yang dapat menutupsemua biaya untuk memproduksi, mendistribusikan, dan menjual produk tersebut. Harga tiket pesawat Citylink ditawarkan terlalu tinggi bagi sebagian kalangan, mungkin Citylink menargetkan pasar sasarannya adalah kalangan atas yang benar-benar membutuhkan jasa penerbangan ini.Bisa juga harga yang tinggi ini karena citylink menginginkan pasar sendiri yang tidak mudah di masuki pesaing dan menciptakan imej yang baik. Karena kita tahu pada akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan pesawat terbang dikarenakan harga yang ditawarkan di bawah standart tiket pesawat pada umumnya, hal tersebut dapat membahayakan keselamatan para penumpang. mungkin Citylink menargetkan pasar sasarannya adalah kalangan atas yang benar-benar membutuhkan jasa penerbangan ini. Citylink menetapkan harga yang tinggi dikarenakan untuk memberi pelayanan yang memuaskan dan menjamin keselamatan bagi para penumpang selama berada di dalam pesawat.







BAB III
PENUTUP
4.1.    Kesimpulan
Harga di dalam sektor publik mempunyai suatu dampak yang penting pada konsumsi dan perilaku. Harga juga mempunyai kemampuan untuk mencapai sejumlah pencapaian lain, termasuk dalam penggunaan sumber daya efisien, peningkatang pendapatan, dan pemerataan pendapatan. Sering kali, harga diatur dalam cara-cara yang bertentangan dengan sasaran hasil kebijakan publik. Akan tetapi sering kali juga hal ini merupakan hasil dari suatu pemahaman yang kurang mengenai peran harga dan keberadaan alternatif mekanisme penetapan harga.
Ketika menentukan harga untuk suatu fasilitas yang ada, adalah hal yang penting untuk memahami bahwa  ada banyak pilihan dalam penetapan harga dan tidak ada suatu metode tunggal yang benar untuk tiap-tiap situasi. Pemanfaatan sumber daya efisien tergantung pada penetapan biaya marginal, walaupun untuk kebanyakan barang publik, hal ini mengarah pada pendapatan jangka pendek. Masih ada sejumlah strategi penetapan barang publik yang lebih efisien, seperti two-part tarif. Akhrnya, harga didalam sector publik tidak terpisahkan dengan permasalahn politis, distribusional, kelembagaan, dan factor historis sering kali sangat penting.
Memang disadari bahwa penetapan harga pada barang publik ditujukan untuk mengganti biaya penyediaan barang tersebut. Namun, juga harus diingat bahwa penyediaan barang public pada awalnya memiliki tujuan tertentu. Tidak seperti barang swasta yang secara pasti bertujuan untuk mendapatkan laba semaksimal mungjkin. Penyediaan barang publik lebih mengaruh pada pencapaian kesejahteraan masyarakat, sedangkan tujuan-tujuanya bias berupa peningkatan pendapatan, pemerataan pendapatan, ataupun mewujudkan eksternalitas positif dari penyediaanya.

4.2.    Saran
           















DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.2002. Akuntansi Sektor Publik:Penentuan Harga Pelayanan Publik. Edisi IV.    Yogyakarta : CV Andi Offset.
Halim,Abdul.2012.Akuntansi Sektor Publik:Penetapan Harga Barang Dan Jasa Publik Di Indonesia.Yogyakarta : Salemba Empat.