Jumat, 03 Juli 2015
bukber AKA 2011 Unpas accounting
Buka bersama Kali ini bakal jadi kenangan yang tak terlupakan selama 4 tahun, terima kasih buat semuanya teman,
Sabtu, 06 Juni 2015
taken at The Green Forest Resort / rurianti.blogspot.com
Sesuai namanya tempat ini merupakan sebuah resort yang didalamnya berisi penginapan untuk kamu yang ingin menginap dengan suasana alam yang kental. Tak hanya bisa menginap di tempat ini juga tersedia restoran dan kedai jus bar yang menyediakan berbagai macam olahan minuman jus buah. Di tempat ini juga tersedia beberapa wahana yang bisa di jadikan lokasi bermain seperti wahana playground, outbond hingga kolam renang.
Yang sangat menyita perhatian saya adalah adanya wedding capple dengan bentuk yang sangat unik. Berbentuk segitia mirip sebuah tenda raksasa dan sangat menarik. Kamu bisa tuh mengadakan resepsi atau mungkin pre wedding di tempat ini. Dan ini nih foto dari bentuk wedding capple yang unik itu
Selain wedding capple yang unik. Di tempat ini juga terdapat jembatan gantung yang menggantung diatas sungai. :D
Dan jembatan ini juga bentuknya sangat unik dan berwarna hijau. Sesuai dengan konsep dari resort ini yang mengusung tema go green
Jumat, 05 Juni 2015
26/05/2015 taken at Floating Market Lembang, Bandung / Rurianti.blogspot.com
Floating Market Lembang, Bandung ini didirikan diatas sebuah danau alami yang bernama Situ Umar. Tempat wisata ini telah dibuka sejak 12 Desember 2012. Di sini Anda dapat menemukan beraneka ragam jajanan kuliner yang dijual di 46 perahu yang terapung di atas danau yang ukurannya cukup besar. Contohnya seperti tempe mendoan, colenak, ketan bakar, jagung bakar, duren bakar,cilok kukus, seblak spesial, pisang bakar dan masih banyak lagi.
Perahu-perahu yang menjual bermacam hidangan kuliner disini akan sedikit berbeda jika Anda bandingkan dengan pasar terapung lainnya . Perahu-perahu pedagang yang terdapat disini sudah diparkir serapi mungkin sehingga para pengunjunglah yang akan hilir mudik untuk menghampiri perahu ini.
Di sekeliling danau juga terdapat beberapa joglo dan gazebo kecil untuk tempat beristirahat sambil menikmati indahnya pemandangan sekitar. Salah satu sudutnya adalah terdapat Kampung Leuit yang mempunyai leuit-leuit tempat beristirahat yang ditemani bersama miniatur sawah yang akan membuat para pengunjung seolah-olah sedang berada di area sawah sesungguhnya.
Selain Anda dapat menikmati berbagai macam jajanan kuliner yang dijual diatas perahu, jika Anda sedang berada di Floating Market Lembang ini bisa berkeliling di danau dengan menyewa sebuah perahu kano, paddle boat, sepeda air, dan sampan. Di Floating Market Lembang ini juga terdapat berbagai permainan adventure, seperti Flying Fox . Disamping itu, pengunjung dengan kategori anak-anak juga bisa merasakan pengalaman untuk memberi makan kelinci dan bebek. Disini juga terdapat kebun strawberry dan sayuran organik yang bisa dipetik oleh para pengunjung. Jarak beberapa meter disamping pasar terapung, dapat Anda temukan juga beberapa restoran serta factory outlet.
Untuk dapat masuk ke dalam Floating Market Lembang ini, pengunjung akan dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 tiap orangnya. Biaya ini sudah termasuk dengan welcome drink. Untuk Anda yang ingin berkeliling danau dengan menggunakan wahana air, harganya berkisar antara Rp 30.000 - Rp 70.000. Harga makanan yang dijual di perahu terapung ini juga sangat beragam sekali, mulai dari harga Rp 10.000 Anda sudah bisa menikmati sajian kuliner tradisional. Dan uniknya lagi, segala macam bentuk transaksi di Floating Market Lembang ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan sebuah koin khusus yang dapat ditukarkan di tempat yang sudah disediakan.
Rabu, 08 April 2015
KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN (etika bisnis)
KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah
mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Menurut saya keputusan yang diambil oleh MKD DKI
Jakarta sudah tepat, dapat dibenarkan dan sangat beralasan dalam memberhentikan
secara permanen atau tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokad. Todung
Mulya Lubis diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan
konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi
dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Pelanggaran yang
dilakukan oleh Todung Mulya Lubisitu yaitu ketika Majelis Dewan Kehormatan
Peradi dalam pokok perkaranya mengatakan pada tahun 2002, Todung merupakan
kuasa hukum pemerintah dalam hal ini BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)
untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim diantaranya perusahaan Sugar
Group Company. Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company
berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa
hukum keluarga Salim. Disinilah konflik kepentingan terjadi.
2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya
Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat
dibenarkan ?
Pernyataan dan reaksi yang dinyatakan oleh Todung
Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan MKD Peradi adalah sangat
tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan sama sekali karena Todung berkata bahwa
“Ini kezaliman, kesewenang – wenangan yang melampaui batas. Buat saya, itu
sesuatu yang melampui batas karena kalau tuduhannya benturan kepentingan, sama
sekali tidak ada benturan kepentingan” , menurut saya pernyatan Todung tersebut
tidak benar karena jelas – jelas saat itu memang tugas Todung di Tim
Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) sudah selesai sejak
tahun 2002. MKD menilai ada benturan kepentingan saat Todung menjadi kuasa
hukum SGC dan anggota TBH KKSK dan juga dalam pesidangan Todung menggunakan
hasil legal audit TBH KKSK.
3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan
Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat ?
Saya tidak setuju atas pernyataan Todung yang
merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat, karena sudah jelas dari
hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal
4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan
ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company
di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
II. Jelaskan pendapat anda apakah kejadian –
kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau tidak!
a. Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa,
beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa
dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena KAP
bertugas dalam mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat,
independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.
b. Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan
nama berukuran 5 x 5m.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik,
karena itu adalah salah satu sarana pemberitahu dan memperkenalkan kegunaan
jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
c. Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka
ulangtahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public
Accounting Firms During 50 years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang
berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di
sebuah hotel bintang 5.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik, karena
kegiatan itu juga bisa menjadi media dalam memperkenalkan secara lebih mendalam
lagi mengenai jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP tentunya secara
independent, akurat dan dapat dipercaya kepada perusahaan – perusahaan (klien)
yang tentunya akan memberikan dampak yang baik pula nantinya bagi kegiatan
operasional perusahaan itu sendiri.
d. Dalam rangka memperoleh klien, sebuah
KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu
pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak
bank.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena
usaha KAP dalam memperoleh klien menggunakan cara yang tidak professional
(tidak independent) karena memberikan komisi 25% per klien kepada pihak Bank
karena sudah membantu auditor dalam memperoleh klien itu sama saja dapat
dikatakan sebagai suapan.
e. Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan
agen pemasaran atas dasar commission free. Selain itu melakukan door to door
activities yaitu memasukan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor
di jalan Sudirman & Thamrin.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena
tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien – kliennya menggunakan cara yang
tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu melalui commission
fee maupun door to door activities yang justru nantinya akan
berdampak dengan ketidakpercayaan lagi bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan
jasa KAP itu sendiri.
f. KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku
2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawaban : Tidak melanggar Kode Etik,
karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1
tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya
memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut
mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1 tahun).
g. Partner KAP membeli kendaraan di sebuah
showroom yang menjadi kliennya & memperoleh diskon 30%.
Jawaban : Melanggar Kode Etik, karena
bisa saja diskon 30% itu dianggap oleh kliennya sebagai binus untuk pihak KAP
sehingga dapat mempengaruhi sikap ke independenan dari auditor tersebut.
Jawaban lainnya
Pertanyaan
1.
Apakan menurut Anda MKD DKI
Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Menurut
saya, keputusan MKD Peradi DKI Jakarta terhadap Todung Mulya Lubis sudah tepat
dan adil. MKD DKI Jakarta harus bersikap tegas terhadap segala permasalahan
hukum yang terjadi di Indonesia agar para penerus selanjutnya tidak berani
melakukan hal konyol yang melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. Sudah tahu
hasil legal audit terhadap kekayaan Salim Group terjadi pelanggaran, tetapi
beliau berkelit bahwa hasil legal audit tersebut tidak terjadi pelanggaran
serta pendapat hukum terhadap kasus tersebut dapat berubah sewaktu – waktu.
Pernyataan seperti itu sunggu tidak masuk akal. Sejak kapan pendapat hukum
bersifat dinamis. Jika hukum bersifat dinamis, maka keadilan tidak akan bisa
ditegakkan.
2.
Apakah menurut Anda reaksi
Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah
wajar dan dapat dibenarkan?
Menurut
saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa wajar, akan tetapi tidak dapat
dibenarkan jika kita melihat kesalahan fatal yang telah beliau perbuat. Setiap
individu jika mengalami suatu kejadian apalagi samapi diberhentikan secara
permanen hal pertama yang akan dirasakan adalah terkejut dan kecewa. Hal
seperti inilah menuntut seseorang untuk introspeksi diri mengapa kejadian
seperti ini menimpa dirinya dan menyadarinya. Menyadari bahwa dirinya telah
melakukan kesalahan fatal karena melanggar Kode Etik Advokat Indonesia yang
telah beliau terima dan jika terjadi kesalahan beliau harus menerima
konsekuensi dengan ikhlas. Oleh karena itu, sebelum bertindak pikirkanlah apa
yang akan terjadi jika tindakan tersebut kita lakukan.
3.
Bagaimana pendapat Anda atas
pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar Kode Etik Advokat?
Bagaimana
bisa disebut tindakan beliau tidak melanggar Kode Etik Advokat. Sudah
terpampang jelas bahwa tindakan yang telah beliau lakukan jelas melanggar Kode
Etik Advokat Indonesia (
KEAI ) Pasal 3 huruf a, b dan c serta Pasal 4 huruf g dan j. Selain itu, Todung
mulya Lubis jelas tidak melaksanakan KEAI Pasal 3 huruf g.
Makalah Akuntansi Sektor Publik
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Sebagaimana kita ketahui bahwa sektor
publik sebagai suatu entitas yang aktivitasnya berhubungkan dengan usaha untuk
menghasikan barang dan pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan dan hak
publik.
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan berbagai
pelayanan publik ( Public Services) yang
diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau
pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya.
Pemberian
pelayanan publik pada dasarnya dibiayai melalui 2 sumber, yaitu :
1.
Pajak, jika pelayanan publik dibiayai dengan pajak,
maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa mempedulikan apakah dia menikmati
secara langsung jasa publik tersebut atau tidak. Hal tersebut dikarenakan pajak
merupakan iuran masyarakat kepada negara yang tidak memiliki jasa timbal balik
(kontraprestasi) individual yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar
pajak.
2.
Pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen
jasa publik, jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka
yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik tersebut,
sedangkan yang tidak menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.
Dalam penentuan harga
pelayanan publik pemerintah memiliki andil yang sanyat besar. Dengan adanya
keterlibatan pemerintah akan meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya maupun
keadilan dalam distribusi pendapatan.
Dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan
tarif pelayanan publik yang diwujudkan dalam bentuk retribusi, pajak dan
pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik
(charging for sevice).
Tidak semua prestasi yang diberikan oleh
organisasi sektor publik kepada masyarakat secara
gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya
dinikmati secara individu oleh yang
membelinya, sedangkan yang tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati
barang dan jasa, contoh : makanan, listrik, telepon, dsb.
Barang
publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh
masyarakat secara bersama-sama, contoh : pertahanan
nasional, pengendalian penyakit, jasa polisi, dsb.
Campuran barang privat dengan barang
publik adalah campuran barang antara barang privat dan publik yang meskipun
dikonsumsi secara individual, seringkali masyarakat umum (publik) juga
membutuhkan barang atau jasa tersebut.Contoh: pendidikan, pelayanan kesehatan,
transportasi publik, dan air bersih.
1.2.RUMUSAN
MASALAH
Adapun rumusan
masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah :
1. Jelaskan mengenai pembebanan tarif pelayanan publik
yang ada dalam pelayanan publik yang dapat dijual?
2. Apa saja yang menjadi argumen
terhadap pembebanan tarif pelayanan?
3. Bagaimana prinsip
dan praktek pembebanan?
4. Apa saja kegunaan pembebanan dalam praktek?
5. Apa saja yang menjadi kesulitan dalam penetapan
harga pelayanan?
6. Apa yang menjadi permasalahan marginal cost pricing?
7. Sebutkan kompleksitas strategi harga?
8. Hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam taksiran
biaya?
1.3.
TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
:
1.
Dapat memahami pembebanan tarif pelayanan publik yang ada dalam pelayanan publik yang
dapat dijual
2.
Dapat mengetahui argumen
terhadap pembebanan tarif pelayanan
3.
Agar dapat mengetahui prinsip
dan praktek pembebanan
4.
Agar lebih memehami kegunaan
pembebanan dalam praktek
5.
Dapat mengetahui kesulitan-kesulitan dalam penentuan harga pelayanan public
6.
Dapat menngetahui permasalahan
marginal cost pricing
7.
Dapat memgetahui kompleksitas
strategi harga
8.
Agar dapat mengetahui apa
saja yang perlu dipertimbangkan dalam taksiran biaya
.
BAB II
KAJIAN
TEORI
Salah
satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). pemberian pelayanan
publik dibiayai melalui dua sumber yaitu:
1. pajak
jika
pelayanan publik dibiayai dengan pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar
tanpa mempedulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa public tersebut
atau tidak.
2. pembebanan
langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging
for service).
jika
pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar
hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan tersebut, sedangkan yang tidak
menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.
A. PELAYANAN PUBLIK YANG DAPAT DIJUAL
Tarif
pelayanan publik kepada konsumen dapat dibenarkan karena beberapa alasan, yaitu
:
a. Adanya barang privat dan publik
Terdapat tiga jenis barag yang
menjadi kebutuhan masyarakat, yaitu :
·
Barang privat
Barang
privat adalah barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang atau jasa
tersebut hanya dinikmati secara individual oleh pembelinya, sedangkan yang
tidak mengkonsumsi tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut.Contoh: makanan,
listrik, telepon.
·
Barang publik
Barang
publik adalah barag-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang dan jasa
tersebut dinikmati oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama. Contoh: pertahanan nasional, pengendalian
penyakit, jasa polisi.
·
Campuran antara barang privat dan publik
Campuran
barang privat dengan barang publik adalah campuran barang antara barang privat
dan publik yang meskipun dikonsumsi secara individual, seringkali masyarakat
umum (publik) juga membutuhkan barang atau jasa tersebut.Contoh: pendidikan,
pelayanan kesehatan, transportasi publik, dan air bersih.
Kesulitan dalam membedakan barang
publik dengan barang privat :
~
Batasan antara barang publik dan barang privat sulit untuk ditentukan
~
Terdapat barang atau jasa yang merupakan barang dan jasa publik, tetapi dalam
penggunaannya tidak dapat dihindari keterlibatan beberapa elemen pembebanan langsung.
~
Terdapat Kecenderungan membebankan tarif
pelayanan daripada membebankan pada pajak
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penyediaan pelayanan publik adalah:
1.
Identifikasi
barang/jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat (apakah barang publik atau
privat),
2. Siapa
yang lebih berkompeten (lebih efisien) untuk menyediakan kebutuhan publik
tersebut (pemerintah atau swasta)
3. Dapatkah
penyediaan pelayanan public tertentu diserahkan kepada sector swasta atau
sektor ketiga
4. Pelayanan
publik apa saja yang tidak harus dilakukan oleh pemerintah namun dapat
ditangani oleh swasta.
Pola
hubungan tersebut tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
|
Gambar 7
Hubungan sektor publik, sektor swasta, dan sektor
ketiga
b. Efisiensi ekonomi
Mekanisme harga memiliki peran penting dalam mengalokasikan
sumber daya melalui :
~
Pendistribusian permintaan
~
Pemberian insentif untuk menghindari pemborosan
~
Pemberian insentif
pada suplier berkaitan dengan skala produksi
~
Penyediaan sumber daya pada suplier untuk mempertahankan dan
meningkatkan persediaan jasa
Tanpa
adanya suatu mekanisme harga, permintaan dan penawaran tidak mungkin menuju
titik keseimbangan sehingga alokasi sumber daya tidak efisien. Seperti
penyediaan air, obat-obatan dan sebagainya.
c. Prinsip keuntungan
Pembebanan biaya hanya dikenakan
terhadap mereka yang menggunakan dan diuntungkan dengan pelayanan publik.
Pembebanan tarif pelayanan publik pada dasarnya juga menguntungkan
pemerintah karena dapat digunakan sebagai salah satu sumber penerimaan
pemerintah. Pemerintah tidak boleh melakukan maksimalisasi keuntungan.
B.
ARGUMEN
TERHADAP PEMBEBANAN TARIF PELAYANAN
Dasar pembebanan tarif
pelayanan
Dalam
praktik, pembebanan langsung (direct
charging) biasanya ditentukan karena alas an sebagai berikut:
a. Suatu
jasa, baik merupakan barang publik maupun barang privat, mungkin tidak dapat
dapat diberikan kepada setiap orang, sehingga tidak adil bila biayanya
dibebankan kepada semua masyarakat melalui pajak, sementara mereka tidak
menikmati jasa tersebut.
b. Suatu
pelayanan mungkin membutuhkan sumber daya yang mahal atau langka sehingga
konsumsi publik harus disiplinkan (hemat)
c. terdapat
variasi dalam konsumsi individual yang lebih berhubungan dengan pilihan
daripada kebutuhan
d. suatu
jasa mungkin digunakan untuk operasi komersial yang menguntungkan dan untuk
memenuhi kebutuhan domestic secara individual maupun industrial
e. pembebanan
dapat digunakan untuk mengetahui arah dan skala permintaan publik atas suatu
jasa apabila jenis dan standar pelayanannya tidak dapat ditentukan secara
tegas.
Adanya eksternalitas, merit good dan
persyaratan legal
Terdapat kesulitan administrasi
dalam menghitung biaya pelayanan
Penetapan
tarif pelayanan mensyaratkan adanya sistem pencatatan dan pengukuran yang
handal (seperti:tarif jalan tol, meteran untuk air). Hal tersebut dapat
meningkatkan biaya penyediaan pelayanan. Akan tetapi keterukuran membuat
penafsiran tarif pelayanan lebih mudah dibandingkan dengan perhitungan pajak
(seperti: menghitung besarnya biaya untuk air dan listrik lebih mudah
dibandingakan dengan menghitung pajak penghasilan).
Yang
miskin tidak mampu untuk membayar
Kesenjangan
ekonomi dan pendapatan yang lebar menyebabkan orang miskin tidak mampu membayar
pelayanan dasar yang mestinya mereka dapatkan, seperti pendidikan, kesehatan,
air bersih, transportasi umum dan bahkan makanan sehat.
Penyediaan
pelayanan gratis atau subsidi mungkin sia-sia dan kurang efektif. Apakah
subsidi menjamin dinikmati bagi yang miskin? Mungkin saja subsidi menguntungkan
yang kaya jika dikorupsi oleh birokrasi. Atau justru yang miskin mensubsidi
yang kaya. Bila kita peduli pada golongan miskin, pendekatan terbaik adalah
melalui distribusi pendapatan (lumpsum
transfer), tetapi hal ini sulit dilakukan di Negara berkembang.
Adanya
Eksternalitas, Merit Good, Dan Persyaratan Legal.
eksternalitas positif (spilover
effects) misalnya tarif pelayanan yang terlalu tinggi membuat masyarakat
tidak terdorong untuk menggunakannya. Demikian juga barang yang dianggap
sebagai merid good mungkin lebih baik diberikan secara gratis atau tanpa
beban biaya, seperti pendididkan. Selain itu terdapat peraturan perundang –
undangan yang mensyaratkan pemerintah untuk menyediakan pelayanan tertentu
seperti pendidikan dasar 9 tahaun, sehingga kebutuhsan barabg tersebut biasanya
dianggap bebas dari beban masyarakat dan tidak perlu ditarik tarif pelayanan.
Terdapat cara alternatif untuk
alokasi sumber daya selain dengan pembebanan harga pelayanan, misalnya melalui
pembagian kupon (cards) dan vouchers. Meskipun metode kupon tersebut
menjamin kaum miskin mendapat kesempatan yang sama, akan tetapi sistem kupon
tersebut tidak dapat memenuhi fungsi sistem harga dan mudah untuk
disalahgunakan.
C.
PRINSIP DAN PRAKTEK PEMBEBANAN
Prinsip dan praktek pembebanan
sebagian barang dan jasa yang disediakan pemerintah lebih sesuai dibiayai
dengan pembebanan tarif. Semakin dekat suatu pelayanan terkait dengan barang
privat, semakin sesuai barang tersebut dikenai tarif. namun batasan
identifikasi barang privat dan publik kadang sulit dan harus dilakukan dengan
dasar tiap pelayanan. Dalam praktiknya, pelayanan yang gratis secara nominal
seringkali sulit dijumpai. Pelayanan gratis menyebabkan insentif rendah,
sehingga terkadang kualitas pelayanan menjadi sangat rendah. Misalnya pemberian
pelayanan kesehatan gratis biasanya kualitasnya kurang memuaskan.
Devas (dalam Mardiasmo, 2002: 114)
menyatakan bahwa Meskipun demikian, dalam perakteknya permasalahan administrasi
dan pertimbangan sosial dan politik memiliki prioritas yang lebih besar
dibanding pertimbangan efisiensi ekonomi. Namun perlu diwaspadai bahwa
kesalahan dalam menetapkan tarif pelayanan publik merupakan penyebab utama
defisit anggaran di negara berkembang devas
D.
KEGUNAAN PEMBEBANAN DALAM PRAKTEK
Praktik pembebanan pelayanan publik
berbeda-beda tiap negara, antara jasa yang disediakan langsung oleh pemerintah
dan yang disediakan oleh perusahaan milik negara, dan antar pemerintah pusat
dan daerah. Charging for services merupakan
salah satu sumber penerimaan bagi
pemerintah daerah tertentu. Pemerintah memperoleh penerimaan dari beberapa
sumber, antara lain :
1.
Pajak
2.
Pembebanan langsung pada masyarakat (Charging for services)
3.
Laba BUMN/BUMD
4.
Penjualan aset milik
pemerintah
5.
Hutang
6.
Pembiayaan defisit anggaran (Mencetak Uang)
Data biaya kadang sulit diperoleh
dan sulit diperbandingkan, terutama antara jasa yang disediakan langsung oleh
pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan milik negara. Pada kasusu
perusahaan negara, hanya net defisit atau
surplus yang muncul dalam rekening
pemerintah.
E.
PENETAPAN HARGA PELAYANAN
Jika pemerintah tidak membebankan
biaya pelayanan kepada konsumennya, maka pemerintah harus memutuskan berapa
beban yang pantas dan wajar atau dengan kata lain berapa harga pelayanan yang
akan ditetapkan? Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (Charge) dihitung sebesar total biaya
untuk menyediakan pelayanan tersebut (Full
cost recovery). Akan tetapi untuk menghitung biaya total tersebut terdapat
beberapa kesulitan, karena :
1. Kita tidak tahu secara tepat berapa
biaya total (full cost) untuk
menyediakan suatu pelayanan. Oleh karena itu, kita perlu memperhitungkan semua
biaya sehingga dapat mengindentifikasi biaya secara tepat untuk setiap jenis
pelayanan. Amun tidak boleh terjadi pencampuradukan biaya untuk pelayanan yang
berbeda atau harus ada prinsip different
costs for different purposes. Biaya overhead harus dibebankan secara
proporsional terhadap berbagai pelayanan. Selain itu juga harus diidentifikasi
adanya biaya-biaya tersembunyi (hidden
costs) dalam penyediaan pelayanan publik. Hidden costs juga terkait dengan biaya birokrasi ( costs of bureaucracy).
2. Sangat sulit mengukur jumlah yang
dikonsumsi.
Karena jumlah biaya untuk melayani sau orang dengan orang
lain berbeda-beda, maka diperlukan pembedaan pembebanan tarif pelayanan,
sebagai contoh diperlukan biaya tambahan untuk pengumpulan sampah dari lokasi
rumah yang sulit dijangkau atau memiliki jarak yang jauh. Jika hal ini
dilakukan maka akan terlihat tidak adil, meskipun untuk hal tertentu. Misalnya
: bus kota, jarak jauh maupun dekat dikenai tarif sama. Namun yang jelas, pada
prinsipnya pembebanan harus merefleksikan biaya total (full cost) untuk menyediakan pelayanan tersebut.
3. Pembebanan tidak memperhitungkan
kemampuan masyarakat untuk membayar. Jika orang miskintidak mampu membayar
suatu pelayanan yang sebenarnya vital, maka mereka harus disubsidi. Mungkin
perlu dibuat diskriminasi harga atau diskriminasi produk untuk menghindari
subsidi.
4. Biaya apa saja yang harus
diperhitungkan : apakah hanya biaya operasi langsung (currnt operation costs), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal
(capital costs). Aturan umumnya
adalah bahwa kita harus memasukkan bukan saja biaya operasi dan pemeliharaan,
akan tetapi juga biaya penggantian barang modal yang sudah usang (kadaluwarsa),
dan biaya penambahan kapasitas. Prinsip tersebut disebut marginal costs pricing.
Ahli
ekonomi umumnya menganjurkan untuk menggunakan marginal costs pricing, yaitu tarif yang dipungut seharusnya sama
dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan (costs of serving the marginal consumer). Harga tersebut adalah
harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut. Marginal costs pricing mengacu pada
harga pasar yang paling efisien (economically
efficient price), karena pada tingkat harga tersebut (ceteris paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan
sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari
barang atau jasa sampai titik dimana marginal
costs sama dengan harga.
Penetapan
harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing, setidaknya
harus memperhitungkan :
1. Operasi
biaya variabel (variable operating cost)
2. Semi variable overhead cost seperti
biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk memberikan pelayanan.
3. Biaya
penggantian atas aset modal yang digunakan dalan penyediaan pelayanan
4. Biaya
penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.
Akan
tetapi, marginal cost pricing tidak
memperhitungkan pure historic capital
cost atau pure overhead cost,
yang tidak terkait sama sekali dengan penggunaan jasa. Contoh kasus klasik dari
historical cost adalah seperti
jembatan penyebrangan. Marginal cost pricing
menganjurkan tidak ada biaya yang ditarik atas jasa penyebrangan karena marginal cost yang ada nol. Memungut
biaya penyebrangan sehingga menimbulkan kapasitas menganggur atas jembatan
tersebut, ini akan mengurangi total
economic benefit.
Sebaliknya,
marginal cost untuk menyediakan rumah
tidak sama dengan nol, karena sejak ditempati kapasitas ruang yang sudah
digunakan, sehingga marginal cost-nya
sama dengan biaya untuk menyediakan rumah pengganti dan biaya pemeliharaan.
Contoh :
penyediaan air, marginal cost-nya
misalnya :
a. Tambahan
air yang dikonsumsi
b. Tambahan
jarak yang diambil
c. Pemasangan pipa besar untuk industri
F.
PERMASALAHAN MARGINAL
COST PRICING
Penggunaan
marginal cost pricing memiliki
beberapa permasalahan, antara lain :
a. Sulit
untuk memperhitungkan secara tepat marginal
cost untuk jasa tertentu, dalam praktik, kadang biaya rata-rata (average cost) digunakan sebagai
pengganti walau hal ini menyimpang dari syarat ekonomis dan efisiensi. Juga
terdapat masalah pengukuran dan pengumpulan data biaya yang membuat marginal cost sulit diimplementasikan.
b. Apakah
harga seharusnya didasarkan pada biaya marginal jangka pendek (short run MC) atau biaya marginal jangka
panjang (long run marginal cost).
Dalam kasus penyediaan air, akan timbul suatu titik ketika marginal consumer memerlukan pabrik baru. Tidak mungkin
mengharapkan konsumen menanggung full
cost sendirian.
c. Marginal cost pricing bukan
berarti full cost recovery. Historic
capital cost tidak mungkin dipulihkan, demikian juga full operating cost. Ketika sumber daya yang terbatas, kegagalan
untuk menutup biaya menimbulkan adanya penghematan yang dikorbankan (opportunity loss) dalam pemakaian
alternative sumber daya tersebut. Kerugian tersebut harus diukur dengan
efisiensi yang dikorbankan (efficiency
loss) yang berasal dari penaikan harga di atas marginal cost.
d. Konsep kewajaran digunakan untuk menunjukkan :
1. Hanya
mereka yang menerima manfaat yang membayar.
2. Semua
konsumen membayar sama tanpa memandang perbedaan biaya dalam menyediakan pelayanan
tersebut.
e. Ekternalitas konsumsi, seperti manfaat
kesehatan umum dari air bersih untuk minum dan mandi dapat secara signifikan
merubah “efisiensi harga” yang ditentukan oleh marginal cost.
f. Pertimbangan
ekuitas mensyaratkan yang kaya membayar lebih, paling tidak untuk jasa seperti
air, dimana terdapat beberapa macam bentuk diskriminasi harga, (seperti tarif
progesif) yang mungkin digunakan.
G. KOMPLEKSITAS STRATEGI HARGA
1.
Two-part
tariffs : banyak kepentingan public (seperti listrik)
dipungut dengan two-part tariffs,
yaitu fixed charge untuk menutupi
biaya overhead atau biaya
infrastruktur dan variable charge
yang didasarkan atas besarnya konsumsi.
2.
Peak-load
tariffs : pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif
tertinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutuhkan tambahan
kapasitas yang disediakan, tarif
tertinggi untuk periode puncak yang harus menggambarkan higher marginal cost (seperti telepon dan transportasi umum).
3.
Diskriminasi harga. Hal ini adalah
salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan
harga. Jika kelompok dengan pendapatan berbeda dapat diasumsikan memiliki pola
permintaan yang berbeda, pelayanan yang diberikan kepada kelompok dengan
pendapatan tinggi. Hal tersebut tergantung dari kemampuan mencegah orang kaya
menggunakan pelayanan yang dimaksudkan untuk orang miskin.
4.
Full cost
recovery. Harga pelayanan didasarkan pada biaya penuh atau
biaya total untuk menghasilkan pelayanan. Penetapan harga berdasarkan biaya
penuh atas pelayanan publik perlu mempertimbangkan keadilan (equity) dan kemampuan publik untuk
membayar.
5.
Harga diatas marginal cost. Dalam beberapa kasus, sengaja ditetapkan harga diatas
marginal cost, seperti tarif parker
mobil, adanya beberapa biaya perijinan atau licence
fee.
H.
TAKSIRAN BIAYA
Penentuan
harga dengan teknik apapun yang digunakan pada dasarnya adalah mendasarkan pada
usaha penaksiran biaya secara akurat. Hal ini melibatkan beberapa pertimbangan
sebagai berikut :
a. Opportunity cost untuk
staf, perlengkapan, dll.
b. Opportunity cost of capital
c. Accounting price untuk
input ketika harga pasar tidak menunjukkan value
to society (opportunity cost)
d. Pooling, ketika biaya berbeda-beda
antara setiap individu
e. Cadangan
inflasi
Pelayanan
menyebabkan unit kerja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat
mengestimasi marginal cost, sehingga
dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat. Prinsip biaya memberikan dasar
yang bermanfaat untuk penentuan harga di sektor publik. Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk
penetapan harga di sektor publik. Digunakan MC
pricing atau tidak, yang jelas harus ada kebijakan yang jelas mengenai
harga pelayanan yang mampu menunjukkan biaya secara akurat dan mampu
mengidentifikasi skala subsidi publik.
KASUS
Seperti dijelaskan dalam Principle of Marketing oleh
Kotler,strategi-strategi penetapan harga berubah karena produk tersebut
menjalani siklus hidupnya.Seperti halnya fenomena penerbangan
indonesia,khususnya penerbangan Citylink yang sedang hangat di bicarakan saat
ini. Strategi penetapan harga produk baru yang dijalankan oleh penerbangan
citylink adalah Penentuan harga mengambil sebagian pasar (market-skimming
pricing). Hal ini terlihat dari penetapan harga tiket pesawat Citylink yang
ditawarkan terlalu tinggi bagi sebagian kalangan.mungkin Citylink menargetkan
pasar sasarannya adalah kalangan atas yang benar-benar membutuhkan jasa
penerbangan ini.Bisa juga harga yang tinggu ini karena citylink menginginkan
pasar sendiri yang tidak mudah di masuki pesaing dan menciptakan imej yang
baik.Tetapi pihak Citylink juga tidak boleh lengah dengan adanya reaksi-reaksi
pembeli dan pesaing,ini yang membuat perusahaan menurunkan harga atau mungkin
menaikkan harga. Dalam menetapkan harga Citylink juga tidak bisa seenaknya,banyak hukum
federal,negara ,dan lokal yang sehat dalam penetapan harga.
ANALISA KASUS
Faktor internal yang mempengaruhi
penetapan harga adalah mencakup tujuan pemasaran, strategi bauran pemasaran,
biaya dan pertimbangan keorganisasian suatu perusahaan. Sebelum menetapkan
harga, perusahaan harus memutuskan strategi produknya. Jika perusahaan itu
telah memilih pasar sasaran dan melakukan positioning secara hati-hati maka
strategi bauran pemasarannya termasuk harga akan mudah diimplementasikan.
Contoh - contoh tujuan umum adalah kelangsungan hidup (survival), maksimalisasi laba
sekarang, kepempinan pangsa pasardan kepemimpinan kualitas produk. Harga
hanyalah salah satu dari peralatan bauran pemasaran yang digunakan oleh
perusahaan untuk mencapai tujuan-tujuan pemasarannya.Keputusan-keputusan harus
di koordinasikan dgn keputusan-keputusan desain, produk, distibusi,dan promosi
untuk membentuk program pemasaran yang konsisten dan efektif. Biaya menjadi
lamdasan bagi haraga yang dapat perusahaan tetapkan atas produk-produknya.
Perusahaan ingin menetapkan haraga yang dapat menutupsemua biaya untuk
memproduksi, mendistribusikan, dan menjual produk tersebut. Harga tiket pesawat
Citylink ditawarkan terlalu tinggi bagi sebagian kalangan, mungkin Citylink
menargetkan pasar sasarannya adalah kalangan atas yang benar-benar membutuhkan
jasa penerbangan ini.Bisa juga harga yang tinggi ini karena citylink menginginkan
pasar sendiri yang tidak mudah di masuki pesaing dan menciptakan imej yang
baik. Karena kita tahu pada akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan pesawat
terbang dikarenakan harga yang ditawarkan di bawah standart tiket pesawat pada
umumnya, hal tersebut dapat membahayakan keselamatan para penumpang. mungkin
Citylink menargetkan pasar sasarannya adalah kalangan atas yang benar-benar
membutuhkan jasa penerbangan ini. Citylink menetapkan harga yang tinggi
dikarenakan untuk memberi pelayanan yang memuaskan dan menjamin keselamatan
bagi para penumpang selama berada di dalam pesawat.
BAB III
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Harga di dalam sektor
publik mempunyai suatu dampak yang penting pada konsumsi dan perilaku. Harga
juga mempunyai kemampuan untuk mencapai sejumlah pencapaian lain, termasuk
dalam penggunaan sumber daya efisien, peningkatang pendapatan, dan pemerataan
pendapatan. Sering kali, harga diatur dalam cara-cara yang bertentangan dengan
sasaran hasil kebijakan publik. Akan tetapi sering kali juga hal ini merupakan
hasil dari suatu pemahaman yang kurang mengenai peran harga dan keberadaan
alternatif mekanisme penetapan harga.
Ketika menentukan harga
untuk suatu fasilitas yang ada, adalah hal yang penting untuk memahami
bahwa ada banyak pilihan dalam penetapan
harga dan tidak ada suatu metode tunggal yang benar untuk tiap-tiap situasi.
Pemanfaatan sumber daya efisien tergantung pada penetapan biaya marginal,
walaupun untuk kebanyakan barang publik, hal ini mengarah pada pendapatan
jangka pendek. Masih ada sejumlah strategi penetapan barang publik yang lebih
efisien, seperti two-part tarif. Akhrnya,
harga didalam sector publik tidak terpisahkan dengan permasalahn politis,
distribusional, kelembagaan, dan factor historis sering kali sangat penting.
Memang disadari bahwa
penetapan harga pada barang publik ditujukan untuk mengganti biaya penyediaan
barang tersebut. Namun, juga harus diingat bahwa penyediaan barang public pada
awalnya memiliki tujuan tertentu. Tidak seperti barang swasta yang secara pasti
bertujuan untuk mendapatkan laba semaksimal mungjkin. Penyediaan barang publik
lebih mengaruh pada pencapaian kesejahteraan masyarakat, sedangkan
tujuan-tujuanya bias berupa peningkatan pendapatan, pemerataan pendapatan,
ataupun mewujudkan eksternalitas positif dari penyediaanya.
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.2002. Akuntansi
Sektor Publik:Penentuan Harga Pelayanan Publik. Edisi IV. Yogyakarta
: CV Andi Offset.
Halim,Abdul.2012.Akuntansi Sektor Publik:Penetapan Harga
Barang Dan Jasa Publik Di Indonesia.Yogyakarta : Salemba Empat.
Langganan:
Postingan (Atom)